Pages

My Facebook Account & PIN

Minggu, 06 November 2011

campur aduk, lumer di mulut.

Perasaan saya campur aduk.

kenapa yah?

saya merasa mengenal sapi itu, tetapi entah mengapa sapi itu seperti tidak dapat di kandangin. saya bosan hanya mendapat info tentang sapi. karena infonya tidaklah berguna lagi sekarang.
beberapa hari yg lalu kata kak Rio, dalam masalah dunia kebun binatang berlaku hukum newton Aksi = -Reaksi.

jadi kalo kamu ga beraksi, maka tidak akan terjadi reaksi. dan parahnya saya sama sekali tidak ada jalan untuk melakukan aksi. semua rencana2 saya gagal. semua yang saya susun tidak berhasil. namun masi ada 1 rencana yang saya pegang, rencana itu yg akan menentukan apakah saya bisa berhasil atau tidak.

jadi inget hasil tes kmrn (msh kak Rio), saya orangnya perasa, tapi kurang memperdulikan perasaan orang lain. hahaha pgn ketawa dengernya. egois ga sih itu namanya? tapi poin 1 emang bener, prasangka saya selalu mendahului akal saya.

setiap melihat situasi, saya selalu mendapat gambaran yg banyak sekali, ada skenario A, B, C, dll. itu sebenrnya bakat atau apa yah? masalahnya saya jadi ga enak hati, tiap melihat sikon, saya selalu punya gambaran / sketsa, terkadang skenario yg plg buruk buat saya selalu menari2 di kepala saya tapi lbh sering cukup menghibur, karena saya bisa mencocokkan kebenaran dgn sketsa saya. ilmu investigasi dari ibu dan uni saya sangat berguna di bagian ini.

terakhir. sampai saat menulis ini pun saya masi merenungi hasil tes saya, merenungi kejadian di rumah tadi siang, merenungi nasihat mbak dan abang saya. apakah benar, saya bisa dapat yang saya inginkan? jawabannya masalah ini dan masalah sapi sudah saya susun rapi di rencana terakhir saya.

*saya memiliki rahasia besar, dan hanya pada malam yang sepi dan panjang saya akan menceritakannya.


prmbn.


#translate : sapi = dia
                 saya = saya
                

Sabtu, 22 Oktober 2011

15 Okt OTW


Tanggal 15 oktober 2011 lalu primbon bersama 4 orang temannya jalan-jalan  ke luar negeri (baca: keluar kota). Acaranya sih sebenernya nggak disusun rapih, cuma acara dadakan buat yang mau ikut aja. paginya sekitar jam 10.00 jadilah mereka berangkat ke suatu tempat bernama curug sewu, dan Alhamdulillah di jalan mereka (primbon tepatnya) di stop polisi didepan polsek sawangan dan di periksa surat-surat kendaraannya (mereka bawa motor), hebatnya primbon ini sangat percaya diri mengendarai motor tapi tidak punya SIM, makanya kena apes lah dia, mana STNK motornya yang di pinjemnya uda mati pajak setahun lebih. Dan terjadilah percakapan yang kurang mendidik antara primbon dan pak polisi yang sedang berseri-seri

Primbon        : halo pak
Pak Polisi      : bias tunjukkan SIM dan STNK?
Primbon        : ini pak STNK nya, kalo sim saya nggak ada
Pak Polisi      : wah ini mati pajak mas uda setahun lebih, aduh kamu ini gimana sih hari gini ga bayar pajak?
Primbon        : ini mah bukan motor saya pak, mana saya tahu mati pajak, kalo saya tahu ga saya pinjem deh T.T
Pak Polisi      : yudh kamu sini ikut saya
Trus si primbon dan pak polisi melipir ke tempat yang asik buat ngobrol-ngobrol.
Pak Polisi      : yudh kawan-kawan kamu uda nungguin tuh, mau di tilang atau “apa”?
Primbon        : wah saya ga mau di tilang pak, sidangnya ribet saya mau ke bandung besok, yaudh saya pilih “apa” deh.
Pak Polisi      : yudh kalau begitu kamu pilih “apa” nih? Kamu sanggup “apa”-nya semana?
Primbon        : #sambil ngocok-ngocok dompet# wah saya adanya segini pak (ekspresi wajah mulai pilu)
Pak Polisi      : #mulai sumringah karena di tangannya ada I Gusti Ngurah Rai# yudh gpp, sana kawan kamu nungguin, ngomong-ngomong kamu mau kemana?
Primbon        : saya mau ke curug sewu pak, kira-kira aman ga pak? Apa ada gabungan lagi ?
Pak Polisi      : oh yudh santai aja, uda aman kok. Hati-hati di jalan yah.
Primbon        : #ekspresi wajah sekarang sudah sangat pilu# ok pak makasi yah, moga kita ga ketemu-ketemu lagi.

Dan setelah kejadian itu si primbon pun mengendarai motor dengan ekspresi yg jelek (yg jelek ekspresinya loh bukan mukanya), dan sepanjang jalan puluhan kilometer kawan-kawannya selalu teriak “PILU” ketika berpapasan. Perjalanan senang-senang ini pun sudah dibuka dengan sesuatu yang muram.
Pelajaran #1 : Jangan lupa periksa STNK motor kalo kita minjem, kalo mati pajak bahaya, dan juga jangan lupa bikin SIM kalo uda cukup umur, pasti butuh !

Kamis, 30 Juni 2011

Kamis, 30 Juni 2011

Hari ini adalah hari kamis, hari terakhir di bulan Juni 2011. Dan apa saja yang gua lakukan selama bulan ini. mari kita lihat.

Work :

dibulan Juli, gua Alhamdulillah berhasil menyelesaikan tugas akhir gua, di bulan juli tugas-tugas dari organisasi udah gua laksanakan semua dengan agak lancar, di bulan juli gua juga kerja sama mbak gua yang tercinta di sebuah butik, dan awalnya sih lancar-lancar aja, tapi akhir-akhir ini gua ga bisa fokus sama kerjaan gua di butik karena gua harus dikampus buat ngerjain tugas akhir. dan di bulan juli pertama kalinya gua melamar pekerjaan sama orang lain dan gua DITOLAK. hahaha, pengalaman melamar pertama dan ditolak, wajar sih karena gua juga kurang total pas interview dan tes.

Study:

dibulan Juli, alhamdulillah kuliah gua ada ada yg bolos sama sekali, dateng kuliah walau kadang suka telat tapi gua selalu berhasil masuk kelas tanpa kena marah dosen dan diabsen beliau. Kuliah gua juga jarang bgt di bulan Juli ini, jadwalnya kacau, senen kuliah, eh jumat juga, jadinya ga bisa pulang deh ke lampung. overall lancar-lancar aja lah kalo kuliah gua. Gua juga berencana buat les bahasa Inggris tapi gagal, ga ada waktu soalnya, semoga bulan depan bisa terlaksana, AMIN.

Romance:

dibulan Juli ga ada perubahan signifikan dalam kisah ini. karena gua terlalu sibuk pulang pergi lampung jakarta, sibuk ngurusin butik, sibuk bikin tugas akhir, dan sibuk main (I'm Lovin' it). Lagian gua lagi menikmati sekali masa-masa jomblo, sebenernya ada sih adik tingkat yg lumayan lah, but... (there is always a but) I don't have time. lagian kalo dipikirin ato ditarget nanti malah menyita waktu dan pikiran, mendingan jalanin aja kehidupan ini, dan gua lagi asik-asiknya nyari pengalaman jadi manager, lumayan buat persiapan nanti pas kerja.

Daily:

nah di bulan juli banyak hal-hal yang terjadi, mulai dari kawan gua yang kisah cintanya agak sedih, ato kawan gua yang ngejer-ngejer cinta ga dapet-dapet ampe jadi bahan omongan setengah angkatan. dan juga kesibukan gua yang sok mencari kegiatan, padahal banyak kerjaan numpuk tapi suka sok nggak sibuk.

Dan karena tugas akhir gua uda kelar minggu depan, mungkin bulan juli nanti sampe lebaran hidup gua bakalan disekitaran rumah - depan rumah - samping rumah - rumah kawan - kembali ke rumah lagi.

Senin, 22 November 2010

Etika Profesi

Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah.
Oleh sebab itu, diperlukan adanya suatu etika profesi baik untuk profesi akuntansi dan etika untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi pelanggaran etika. Ada persamaan antara etika profesi akuntansi dan etika profesi-profesi yang lain, yaitu etika ini merupakan sama-sama suatu aturan atau yang biasa disebut dengan kode etik. Dan  aturan/kode etik  ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut. Kode etik ini harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat luas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib mentaati etika profesinya terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas. Selain itu, ada juga perbedaan antara etika profesi akuntansi dan etika profesi-profesi yang lain, perbedaan yang paling menonjol adalah tanggung jawab dari setiap etika masing-masing profesi tersebut. Dan setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Seperti IAPI yang mengeluarkan kode etik untuk profesi akuntan publik. Selain itu Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik
Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.

Jadi, menurt saya persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
  1. Prinsip Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  1. Prinsip Objektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  1. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
 Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
  1. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  1. Prinsip Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Sumber
http://students.ukdw.ac.id/~22981938/jurnal11.html
http:// akuntanpublikindonesia.com
http:// ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf



This artikel copied from  : http://prasetiapramana.blogspot.com/2009/11/etika-profesi_02.html